Selasa, 02 Agustus 2011

Marginalisasi Kehidupan Nelayan Tradisonal

Pendahuluan

Menyebut nelayan khususnya nelayan tradisional, orang akan selalu menghubungkannya dengan kehidupan yang serba susah, hidup pas-pasan. Atau kalau menurut istilah orang di daerah Saya yaitu Tanjung Balai Asahan "Hidup segan mati tak mau". Demikianlah gambaran yang di berikan oleh orang untuk menggambarkan betapa miskinnya kehidupan nelayan tradisional. Dan secara realitas, memang kondisi kehidupan nelayan khususnya nelayan tradisional memang miskin. Gambaran ini nampaknya sangat kontradiksi dengan potensi pesisir dan laut Indonesia yang begitu besar, laut Indonesia termasuk yang paling luas di dunia. Dengan keluasan, yang sudah termasuk wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) diperkirakan kurang lebih 5,8 juta kilometer dengan panjang garis pantai seluruhnya 80,790 kilometer atau 14 % panjang garis pantai di dunia. Namun anehnya nelayan khususnya nelayan tradisional kita tetap miskin. Bahkan bisa di katakan nelayan adalah kelompok masyarakat yang paling miskin dari pada petani atau pengrajin (Mubyarto dkk, 1984: 16). Dan jumlah nelayan yang berada dalam garis kemiskinan ini, sangat besar. Sebagai perbandingan menurut sensus penduduk tahun 1981 ada sekitar 1,4 juta orang penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi nelayan (Haeruman, 1987:2). Jumlah tersebut bisa jadi lebih besar lagi, mengingat selama ini data statistik yang dikeluarkan oleh pemerintah rejim orde baru lebih banyak manipulatif. Tetapi sebagai perbandingan sementara data statistik tersebut bisa di pakai. Khusus di 5umatera Utara, jumlah nelayan tradisional cukup besar.
Tentu menjadi pertanyaan, mengapa nelayan kita tetap miskin, sedangkan potensi pesisir dan kelautan Indonesia cukup besar? Apakah karena memang takdir mereka miskin, malas, atau karena teknologi yang mereka pakai begitu sederhana seperti yang sering dilontarkan oleh berbagai pemilik modal? Atau jangan-jangan kemiskinan yang mereka alami disebabkan oleh adanya persoalan lain?
Untuk menjawab pertanyaan diatas tersebut, ada beberapa analisis yang dikemukakanoleh para ahli. Diantaranya menyatakan bahwa kemiskinan nelayan disebabkanoleh akibat kekurangan modal, penggunaan teknologi yang rendah, terikat dengan daratan, tantangan alam yang besar, hubungan patron client di antara pelaku produksi, kebiasaan pembagian produksi, bantuan kredit yang relatif kecil dan lain sebagainya(Tjondronegoro, 1987:56-57). Ada pula yang menyatakan bahwa nelayan miskin karena “pemakaian” alat tangkap yang begitu sederhana. Dan masih banyak lagi analisis yang di kemukakan oleh berbagai kalangan ahli untuk melihat kemiskinan yang di alami oleh nelayan sesuai dengan sudut pandang ilmu yang dikuasainya.
Dengan analisis yang diberikan oleh berbagai kalangan ahli tersebut, apakah sudah menjawab kemiskinan yang dialami oleh nelayan khususnya nelayan tradisional? Ternyata analisis tersebut menurut belum menjawab secara komprehensif persoalan kemiskinan yang dialami oleh nelayan tradisional. Karena analisis yang diberikan oleh berbagai kalangan tersebut, lebih diletakkan pada persoalan ekonomi semata.
Sementara kemiskinan yang dialami oleh nelayan tradisional tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi semata. Tetapi juga harus dilihat pada kebijakan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh rejim Orde Baru selama 32 tahun. Dengan kata lain ingin disebutkan bahwa kemiskinan yang dialami oleh nelayan tradisional saat ini mempunyai hubungan langsung dengan sistem pengelolaan negara yang begitu otoriter dan sifatnya yang militeristik oleh rejim Orde Baru. Atas dasar tersebut, bisa dinyatakan bahwa nelayan khususnya nelayan tradisional sebenarnya mengalami proses marginalisasi, dimana pelaku utamanya adalah negara (state) dan pemerintah.
Kemiskinan yang dialami Oleh nelayan khususnya nelayan tradisional berada dalamtataran sistem pengelolaan negara secara menyeluruh dengan sistemnya yang otoriter dan refresif yang mempunyai hubungan pada tiga atas persoalan yaitu struktur pengelolaan pesisir dan laut, persoalan kebijakan pengelolaan pesisir dan laut, serta budaya pengelolaan pesisir dan laut yang dibangun oleh pemerintah sebelumnya.

Marginalisasi hak-hak Nelayan Tradisional
Setidaknya proses marginalisasi yang dialami oleh nelayan tradisional bisa dilihat pada beberapa hal antara lain; Pertama, struktur pengelolaan pembangunan pesisir dan laut yang di bangun oleh rejim Orde Baru selama 32 tahun lebih bersifat terpusat atau top .down dan sifatnya coersive. Misalnya dalam penentuan pelaksanaan pembangunan pesisir dan laut lebih ditentukan oleh pemerintah tanpa pernah melibatkan nelayan khususnya nelayan tradisional.Kemudian pemberangusan struktur adat masyarakat pesisir pantai seperti perubahan istilah “kampung” menjadi “desa". oleh nelayan tradisional cukup besar.
Kedua, selama 32 tahun dengan orientasi pencapaian tingkat pertumbuhan yang tinggi, nelayan tradisional selalu dijadikan objek bukan subyek dari sebuah pembangunan.Salah satu bentuk konkrit yang dilakukan oleh rejim Orde Baru hádala melaksanakan kebijakan motorisasi di bidang teknologi penangkapan ikan sebagai bagian dari kebijakan revolusi hijau yang salah satunya adalah pemakaian alat tangkaptrawl atau pukat harimau. Ketika itu pemerintah beranggapan dengan adanya motorisasi alat tangkap kepada nelayan tradisional, diharapkan kehidupan ekonominya meningkat. Tetapi apa yang terjadi kemudian? Trawl atau pukat harimau yang disalurkan melalui kredit oleh pemerintah ternyata lebih dikuasai oleh para tengkulak atau pemilik modal. Dan yang lebih memprihatinkan alat tangkap trawl ternyata mendorong terjadinya kerusakan ekosistem dasar laut; terjadi penangkapan ikan yang overfishing (berlebihan), monopoli distribusi pemasaran hasil oleh para tengkulak dan sebagainya.
Hasil dari warisan kebijakan motorisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut laut disekitarnya atau istilahnya lebih dikenal dengan community property (milik masyarakat) atau dalam istilah lain di sebut laut adat atau TURF (teritorial Use Rights in Marine Fisheries) menjadi hilang ketika berhadapan dengan konsep common property (milik bersama) yang diartikan "bahwa setiap orang di benarkan untuk menikmati hasil lautan". Konsep ini ternyata melahirkan berbagai konsekuensi antara lain; overfishing (penangkapan ikan yang berlebihan) melewati maximum sustainablle yield (MSY) yang dilakukan oleh para pengusaha.
Ketiga, dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh rejim Orde Baru selama ini, pendekatan yang selalu dipakai adalah pendekatan ekonomi. Ada banyak contoh yang memperlihatkan pelaksanaan pembangunan pesisir dan kelautan oleh pemerintah sebelumnya dilakukan dalam rangka meningkatkan devisa negara tanpa memperhitungkan kondisi kehidupan nelayan tradisional.
Keempat, selanjutnya dalam konteks politik, hak-hak nelayan tradisional untuk mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul seperti golongan marginal lainnya juga terjadi. Selama 32 tahun rejim Orde Baru melakukan upaya penutupan ruang nelayan tradisional untuk menjalankan hak-hak politiknya. Stigmatisasi dan labelisasi anti Pancasila, anti stabilitas nasional dan anti Pembangunan serta bahaya laten komunis begitu efektif menekan hak-hak politik mereka. Misalnya saja pewadahtunggalan organisasi nelayan dengan mengakui bahwa HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) adalah organisasi resmi yang diakui pemerintah. Selain HNSI, pemerintah melarang lahirnya organisasi lain yang sejenis.
Kelima, dalam perangkat peraturan, hak-hak nelayan tradisional ternyata juga tidak banyak dibicarakan. Misalnya di dalam UU Perikanan, no 9 tahun 1985 tidak jelas secara eksplisit tentang hak-hak nelayan tradisional. Hak mereka untuk mengawasi dan mengelola lautan seperti yang selama ini mereka lakukan ternyata tidak mendapat pengakuan secara jelas di Undang-Undang Perikanan. Bahkan peraturan yang ada ternyata lebih besar keberpihakannya kepada pengusaha.

Menghapuskan Proses Marginalisasi
Melalui paparan di atas, sudah saatnya pemerintah menghapus proses marginalisasi yang dialami oleh nelayan tradisional. Setidaknya pemerintah Abdurahman Wahid harus melakukan beberapa langkah: pertama, mengupayakan adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional secara eskplisit dan tegas. Maksudnya mereka dijamin dan dilindungi untuk mengelola, merencanakan, memanfaatkan hasil lautan sebesar-besarnya maupun dalam mendistribusikan hasil tangkapannya. Salah satu bentuk konkrit dari terimplementasinya jaminan dan perlindungan tersebut hádala dengan melahirkan UU tentang perlindungan terhadap usaha ekonomi nelayan tradisional.
Kedua, adanya jaminan dan perlindungan pemakaian alat tangkap yang mereka pakai. Baik itu pemakaian teknologi yang sederhana maupun pemakaian teknologi yang merupakan perpaduan antara sederhana dan modern atau disebut teknologi tepat guna. Dengan kata lain, perlu secara eksplisit ditegaskan upaya untuk melindungi pemakaian alat tangkap sederhana yang dipakai oleh nelayan tradisional. Ada contoh keberhasilan yaitu negara-negara Amerika Latin seperti Equador berhasil memadukan alat tangkap ikan yang sederhana dan modern menjadi ramah lingkungan (Environment - friendly) dan memastikan sustainability (berkelanjutan). Bentuk konkrit dari jaminan dan perlindungan ini yaitu adanya UU tentang alat tangkap, dimana didalamnya menjamin pemakaian terhadap teknologi penangkap ikan yang sederhana maupun yang tepat guna.
Ketiga, Adanya jaminan dan perlindungan terhadap community property rights (Hak Bersama Masyarakat) nelayan tradisional. Bentuk konkrit yaitu adanya UU yang mengatur secara tegas tentang community property atau Hak Laut Adat atau TURF. UU ini bisa dalam bentuk yang baru atau memodifikasi UU yang lama seperti UU Perikanan no 9 tahun 1985. Tentang Hak Bersama Masyarakat, ini sebenarnya punya kaitan yang erat juga dengan program landreform. Keempat, mengganti pendekatan dari pendekatan Ekonomi kependekatan pesisir dan laut yang berwawasan lingkungan. Dengan kata lain, pendekatan ini harus berorientasi pada upaya penyelamatan, dan pengelolaan lingkungan laut yang berkelanjutan. Serta memberikan peran utama pada nelayan khususnya nelayan tradisional untuk merencanakan, mengembangkan, memanfaatkan secara ekonomi serta membangun kawasan pesisir dan laut.
Kelima, mengganti cara pandang yang selama ini berbasis daratan menjadi berbasis pesisir dan kelautan. Dengan kata lain persoalan pembangunan pesisir dan kelautan tidak lagi dilihat dari sisi pandang kebutuhan di darat tetapi lebih berorientasi pada kebutuhan yang ada di sekitar pesisir dan kelautan tersebut. Keenam, reformasi berbagai peraturan yang selama ini tidak berpihak pada nelayan tradisional. Ada banyak contoh peraturan yang harus direvisi ulang dan kalau perlu diubah seperti UU no 9 tentang Perikanan. UU no 22 tahun 1999 Ketujuh, menghidupkan kembali institusi adat yang selama pemerintah rejim Orde Baru dihapuskan dengan lahirnya UU no 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.
Ketujuh point yang disebutkan di atas, nampaknya sangat mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah yang akan datang, Dengan kata lain, pemerintah yang akan datang mau tak mau harus melakukan reformasi baik itu structure of the law (struktur dari kebijakan), culture of the law (budaya kebijakan yang berkembang) maupun contents of the law (isi dari kebijakan) di bidang perikanan dan kelautan. Tujuannya jelas, adalah untuk menempatkan kembali nelayan tradisional sebagai pelaku subjek di bidang kelautan dan perikanan. Dan yang lebih penting adalah meningkatkan posisi tawar nelayan tradisional dalam rangka menjamin keberlangsungan kehidupan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan lingkungan, sehingga mereka tidak lagi menjadi kelompok masyarakat yang marginal.

penutup
Bergerak dari paparan tersebut, perlu digarisbawahi bahwa nelayan tradisional, adalah bagian dari rakyat Indonesia yang juga mempunyai hak untuk menentukan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara. Atas dasar itu, sebagai bagian dari rakyat maka sudah sepantasnya hak-hak nelayan tradisional dijamin dan dilindungi oleh negara maupun pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar